Perekonomian Nasional Pasal 33 Ayat 1 Sampai 5
100%100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
TRIBUN-TIMUR.COM - Makna Pasal 33 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Ringkasan dan Kesimpulan
Baca juga: Jenis Notasi Algoritma Beserta Contohnya
Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.
Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna Pasal 33 UUD 1945
Dilansir dari situs Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 bisa dimaknai sebagai berikut:
Baca juga: Sama-sama Tertutupi Salju, Mengapa Kutub Selatan Lebih Dingin Dibanding Kutub Utara?
Baca juga: 7 Hewan Tidur dengan Cara Unik, Ada yang Tahan Napas Sampai Terbangun
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik.
Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.
Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya.
Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja.
Baca juga: Cara Orang Eskimo Bertahan Hidup di Daerah yang Sangat Dingin
Baca juga: Tahukah Kamu Kemana Matahari Saat Petang Tiba?
Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya.
Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Dalam Pasal 33 ayat (4) disebutkan jika perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Artinya sistem perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat.
Hanya saja dalam penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai masyarakat, namun bisa diwakilkan oleh wakil rakyat, seperti MPR, DPR, DPD serta presiden.
Walau begitu, pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan.
Maka bisa disimpulkan jika sistem perekonomian nasional dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasarnya.
Yang turut diikuti pula dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/132235369/isi-pasal-33-uud-1945-dan-maknanya,".
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.5
%µµµµ
1 0 obj
<>>>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612.99 840] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ¥=ÛŽ+·‘ïüzœ<íæÙ\ì8Ydœ
vÏpü ±ä3²FšÁŒ#ß´È?nUu·Äb«Øe/Ld»XE²Y÷bqõõßWøÃ×ßÿé¯ßÚ?þqõíwZ}ûñË/¾þ‹YÓ¸Þ¬>þüåm“|íª…ÿ™•³mÍ*úÔ$øïøï«Ïøçß¿ü⇻o¾½èïþûþÁß}ü/üùÍýƒiï>Üÿ¸úø_~ñgÀ>P°93Ꭾq÷w«lèêÏßÿiµÊfmجíªkº¾õgß7Ñv€Ó4�Õà´NÓ6¶ëoât¶QMÓ•(mã"_º‰¾ñ€ÒôMß�8?7ëûîîxÿ�î>;8�³Æ5¡çãDØØts÷ñn}ï':ð¹V‚®mBâdXßÄö;\ÎûúÞݽ‰ÃRlœÓ‘pkŒç°&ù �ÛØô½5|ÚTlÕþéü~~‡]2æîŸ÷¶¥M[ÁQOãß¿ß?8ú—´Äg ··¶ñV7o»Æó€íɈ®ïÂu:'Ql³°x�+=Ír›ÿq‡k5ÿ¸Çÿi&ÇE`ŸBŠu¶G<ª×µÒ—À_{<¹t„¥©ï› {Þ¡œð=∧_×Ò�ˆÒ„Ñ÷†¶(‡}ÅIm�ÄÛýCG?ö/Ç—Ãn:$G‰‚mÚ £kCD©Æ`ÿzoÝÀË›—#’}’öNZ¦kCã“ŽœYè
r›Ý;¢Ö�ä|ßX%X{W¬ý}ÌôHÇœ„îÝNߧ¦óJZÉ5)rØ3qî“´WȹÚO3q.;qtÞ'�{XwñîñrR@ÞÇ»wR™ð¶Ç£S;,Á™Ù‘f\7;¤ÄGë÷¶é€‘ƒË†Ð6½KƒºÐ´$ˆ¡éûíÄÒøãù¼~Csâ3Ò¥h$f€ÉöQG׆®‰�Ã’øÞâ9;þ²}¾,S<Ömj”ÔÐfêÝ
jWe!òN‡zHG% Ÿ{éœI•ëƒtëÃü��9Áç ¢tñ Û[§#ƒÜ•Šù?¯wGd’6
âßÜ–ÿUÁ)XÝ‚u³é^ÔDEÓM|*óc|Xïç·û‰ß&>T<µ°P”ö°FyÑ_·åm’ûa“$ó,5Æ*ÉF²1ì…\Ý:¬9ׂí8ìfw–€<åðA¨î¯Ì(©SΪƒ³_lùã¹zà\²êu`çÄß{n<˜ã厉ÌÕ�\|‰—·«z©|DŸ@ÇhÉÀz\±vRàÑÅxp`¡\7ü±Ä]�mlΔ¦s}l
•!{´÷rÐWRÊhtwOÓT§kÁÞAŽVдÁ5Þ0Ð’±jîXß’ÂÓêÁÊ”>Ëûùblìd«/5^GÆ�üœÌfËÖ²¸{*¸ð*j]l,§¶;¡˜>ËšÌ7V‡N¨ †{�‚åyý„ŽWݯýË+™od¹‘¥ÝÈ